Breaking News
Tugas Pokok dan Fungsi
Berita Foto Populer
A. Kedudukan UPTD
- Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
- Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan;
- Kepala Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
- Kepala Puskeswan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
B. Tugas UPTD
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
- Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan;
- Memberikan surat keterangan dokter hewan.
C. Fungsi UPTD
1. Pelaksanaan penyehatan hewan;
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik mempunyai uraian tugas :
a. Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada, yaitu :
- Pemberian suplemen, vitamin dan bahan adiktif lainnya yang aman dan menyehatkan.
- Pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan.
b. Preventif, upaya mencegah agar hewan tidak sakit, yaitu :
- Melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular;
- Melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
- Melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit;
- Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya.
c. Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/menggunakan obat - obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu :
- Melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa;
- Melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukkan;
- Melakukan pengobatan terhadap hewan sakit;
- Melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.
d. Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, yaitu :
- Melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien;
- Melakukan pemberian alat - alat Bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi dan lain sebagainya.
e. Pelayanan medik reproduksi yaitu :
- Melakukan diagnosa kebuntingan;
- Menolong kelahiran;
- Melaksanakan inseminasi buatan;
- Melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran;
- Melakukan diagnosa dan pengobatan ganggguan reproduksi;
- Melakukan tindakan alih janin (embrio transfer).
2. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
Untuk menjalankan fungsi pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, mempunyai uraian tugas :
- Melakukan penanganan hiegene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residy bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan;
- Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan;
- Pengambilan specimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut;
- Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.
3. Pelaksanaan epidemiologik
Untuk menjalankan fungsi pelaksanaan epidemiologik, mempunyai uraian tugas :
- Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya;
- Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus di perbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain -lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjtnya;
- Melakukan pengambilan spesimen yang dperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa PHM untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium lain yang ditunjuk pemerintah;
- Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap Penyakit Hewan Menular (PHM) secara klinik, epidemiologik dan laboratorik di wilayah kerjanya;
- Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/kota sesuai prosedur dan format pelaporan yang telah ditetapkan.
4. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah, mempunyai uraian tugas :
- Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
- Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum;
- Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan;
- Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.
5. Pemberian pelayanan jasa veteriner.
Untuk melaksanakan fungsi pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
- Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan;
- Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan;
- Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya.